Selasa 16 Jul 2019 16:57 WIB

Steve Emmanuel Divonis Sembilan Tahun Penjara

Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena narkoba

Rep: Flori Sidebang/ Red: Christiyaningsih
Terdakwa Steve Emmanuel bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Senin (1/7/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Steve Emmanuel bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Senin (1/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa penyalahgunaan narkotika, Steve Emmanuel, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Slipi, Selasa (16/7). Dalam sidang itu, majelis hakim memutuskan Steve Emmanuel dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata majelis hakim saat membacakan putusan.

Baca Juga

Menurut majelis hakim, aktor itu tidak terbukti sebagai pengedar seperti yang disangkakan sebelumnya. Dengan demikian ia tidak dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU tentang Narkotika yang ancamannya hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Majelis hakim menyebut Steve hanya terbukti sebagai pemakai dan menyimpan narkoba golongan satu yakni kokain untuk konsumsi pribadi. "Menyatakan terdakwa Steve Emmanuel terbukti secara sah dan meyakinkan perkara melakukan tindak pidana dan tahap atau melampaui hukum, memiliki, dan menyimpan narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," papar majelis hakim.

Putusan ini lebih ringan daripada dakwaan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut menuntut Steve dengan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hukumannya pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Setelah majelis hakim membacakan putusan pidana, Steve dan kuasa hukumnya pun meminta waktu untuk menerima atau menolak putusan tersebut. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Steve Emmanuel ditangkap Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di lobi Kondomium Kintamani di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018.

Saat ditangkap Steve kedapatan mengantongi barang bukti berupa satu buah alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram. Akibat perbuatannya, aktor berusia 35 tahun itu harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement