Senin 08 Jul 2019 11:31 WIB

Sidang Duplik Steve Emmanuel Digelar Hari Ini

Sidang duplik merupakan rangkaian terakhir sebelum sidang putusan majelis hakim

Aktor Steve Emmanuel (kiri) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Aktor Steve Emmanuel (kiri) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadwalkan kembali sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa artis Steve Emmanuel. Hari ini (8/7) PN Jakbar menggelar sidang agenda duplik.

"Benar, hari ini jadwal sidang pidana untuk terdakwa Steve Emmanuel. Sidang diagendakan siang, biasanya jam satu (pukul 13.00)," kata Humas PN Jakarta Barat Agus Pambudi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/7).

Baca Juga

Agus menjelaskan sidang duplik ini merupakan rangkaian terakhir sebelum sidang putusan majelis hakim dibacakan. Sidang duplik adalah sidang mendengar tanggapan terdakwa atau kuasa hukum terdakwa terhadap jawaban jaksa penuntut umum (JPU) dari persidangan sebelumnya.

"Rangkaian sidang ada banyak. Mulai sidang perdana pembacaan dakwaan, pledoi, tanggapan, replik, dan hari ini duplik," kata Agus.

Sidang duplik dipimpin oleh majelis hakim yakni Erwin Djong sebagai hakim ketua, Mohammad Noor, dan Steery Marleine Rantung sebagai hakim anggota. Sidang juga akan dihadiri pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Renaldy Restayudha.

Sidang sebelumnya, persidangan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve Emmanuel digelar di Ruang Sidang Sarwata lantai dua PN Jakarta Barat. Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6), karena melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan tersebut dilayangkan lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat isapnya saat ditangkap pihak kepolisian pada 21 Desember 2018.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement