Kamis 12 Feb 2015 18:22 WIB

Vaksin yang Diperbolehkan untuk Ibu Hamil

Vaksin
Foto: pixabay
Vaksin

REPUBLIKA.CO.ID, Ibu hamil sebenarnya tidak diperbolehkan menerima suntikan vaksin. Kecuali dua jenis vaksin yang masih bisa diterima tubuh ibu hamil. Tentunya, pemberian vaksin tersebut harus tetap memperhatikan syarat dan kondisi tertentu.

Apa itu syaratnya, seperti dikutip dari www.parentsindonesia.com.

Vaksin influenza

“Ibu hamil di trimester kedua dan ketiga memunyai risiko yang lebih besar untuk terserang influenza, sehingga dibutuhkan pemberian vaksin influenza pada ibu hamil di trimester tersebut,” ujar Dr Fredico Patria, SpOG, dari RS Permata, Cibubur.

Bayi yang terkena infeksi virus influenza akan terpapar bakteri infeksi saluran pernapasan. Centers for Desease Control (CDC) menyatakan bahwa kematian terkait dengan virus influenza paling sering terjadi pada bayi berusia kurang dari 6 bulan.

Studi vaksinasi influenza pada tahun 2009-2010 oleh Norwegian Institute of Public Health pada 113.000 kehamilan yang dimuat dalam New England Journal of Medicine, menemukan bahwa risiko kematian janin pada ibu yang tidak divaksinasi berisiko dua kali lipat lebih tinggi.

Vaksin tetanus

“Jenis vaksin lain yang dapat diberikan di trimester kedua dan ketiga adalah vaksin tetanus dan difteri. Waktu terbaik untuk memberikan vaksin ini adalah di antara 27-36 minggu,” jelas Dr Fredrico.

Imuninasi TT diberikan sebanyak dua kali, yakni setelah trimester kedua kehamilan dan dilanjutkan minimal empat minggu setelah suntukan pertama. Kondisi yang diberlakukan adalah jika ibu hamil tidak jelas keadaan status imunisasi tetanusnya, yaitu sudah divaksin lebih dari 10 tahun lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement