Selasa 20 Jan 2015 12:01 WIB

Perlukah Suntik Tetanus Sebelum Nikah?

Suntikan tetanus/ilustrasi
Foto: pixshark
Suntikan tetanus/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Sebelum menikah, pasangan perlu mengisi berbagai kelengkapan administrasi. Salah satunya surat keterangan bebas tetanus. Namun banyak yang bertanya apa sebenarnya manfaat vaksin tetanus sebelum menikah.

Dilansir dari www.parentsindonesia.com, manfaat vaksin tetanus sebelum menikah tentunya untuk mencegah penyakit tetanus. Vaksin tetanus bukan hanya untuk melindungi si ibu, tapi juga untuk melindungi anak yang akan dikandung si ibu.

Tetanus neonatorum atau tetanus yang menyerang bayi baru lahir disebabkan oleh bakteri Clostridium tetani. Penyakit ini menular dan menimbulkan risiko kematian yang tinggi. Sebagai catatan, tetanus merupakan penyebab utama kematian bayi berusia di bawah satu bulan pada era 1980-an.

Penggunaan alat kebidanan yang tidak steril dan kurangnya perhatian terhadap kebersihan selama proses kelahiran berkaitan dengan angka kejadian tetanus yang tinggi di negara-negara berkembang. Bakteri tetanus dapat masuk ke aliran darah melalui luka di kulit yang terjadi selama proses persalinan.

Hingga kini tetanus masih perlu diwaspadai meskipun angka kejadiannya sudah menurun. Infeksi tetanus tidak hanya mengancam nyawa bayi, tetapi juga nyawa ibu.

vaksinasi tetanus pada perempuan yang hendak  menikah akan meningkatkan kekebalan tubuh dari infeksi tetanus yang diturunkan kepada bayi. Jika Anda belum mendapatkan vaksin tetanus sewaktu menikah, saat hamin Anda harus mendapatkan dua kali suntikan tetanus dengan interval satu bulan.

Dua bulan sebelum persalinan, dua dosis vaksinasi tetanus tersebut harus sudah lengkap agar tubuh punya waktu membentuk antibodi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement