REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Bagi sebagian ibu, berkarir adalah dilema saat harus meninggalkan anak balitannya di rumah. Namun dilema itu sirna saat institusi tempatnya bekerja menyediakan daycare sebagai solusi bagi ibu berkarir.
Kepedulian itulah yang menjadi wujud nyata Telkom Foundation terhadap dosen dan karyawati di Telkom University. Yakni, dengan mendirikan Daycare T-Moms dengan konsep teman bermain bagi anak yang edukatif dan menyenangkan.
“Daycare banyak manfaatnya baik bagi dosen dan karyawati Tel-U. Di Telkom University ada sekitar 30 persen karyawati dan dosen yang merupakan rumah tangga muda dan mempunyai anak kecil, sehingga Daycare ini sangat dibutuhkan,” kata Rektor Telkom University Prof Mochamad Ashari pada peresmian Daycare T-Moms di Gedung L Kampus Telkom University, Rabu (24/12). Dia pun berharap, anak-anak dapat tetap mendapatkan pendidikan yang baik di masa pertumbuhannya.
Chairman of Telkom Foundation Johni Girsang MSc mengatakan, ruang gerak dan peran ibu tidak bisa dibatasi. Karyawati dan dosen, kata dia, kini tidak perlu waswas lagi karena tetap bisa dekat dengan anak. “Kita harus menghormati kaum ibu,” katanya.
Lokasi Daycare berada di dalam lingkungan kampus Telkom University tepatnya di gedung L. T-Moms dilengkapi dengan fasilitas penunjang bermain dan belajar bagi anak. Pada tahap pertama, Day Care T-Mom dipersiapkan bagi 20 anak dengan tujuh pengasuh. Fasilitas terdiri dari ruang bermain outdoor dan indoor, ruang tidur, dan ruang belajar. Daycare T-Moms dibuka setiap hari kerja pukul 07.00 WIB sampai 16.00 WIB.
Director of Primary and Secondary Education Telkom Foundation Ir Rina D Pasaribu mengatakan, Daycare T-Moms memberikan pelayanan pendidikan bagi anak usia dini melalui tempat bermain edukatif dan menyenangkan. Melalui Daycare Mom, pihaknya ingin mendidik anak-anak untuk tumbuh menjadi anak yang mandiri, berahlak mulia dan komunikatif. “Konsep belajar anak-anak di Daycare T-Moms arahnya adalah bermain dan belajar,” katanya.
Konsep Daycare mengacu pada Keputusan Menteri Nomor 47 tahun 1990 tentang pendirian kelompok bermain dan penitipan anak dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2005 tentang organisasi tata Kerja Dijen PLS Departemen Pendidikan Nasional.