Rabu 12 Feb 2014 21:11 WIB

Pemerintah Siapkan Perangkat Hukum 30 Ikon Kuliner

Mari Elka Pangestu
Foto: Antara
Mari Elka Pangestu

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Mari Elka Pangestu mengungkapkan pemerintah sedang mempersiapkan perangkat hukum untuk penetapan 30 ikon kuliner tradisional Indonesia.

"Saat ini sedang dalam proses penyusunan perangkat hukumnya dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres)," ujarnya, di Kudus, ditemui usai peresmian sekolah Kuliner Dapur Nusantara BNI di SMK Negeri 1 Kudus, di Kudus, Rabu (12/2).

Ia mengatakan, proses penyusunannya dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Selain itu, lanjut dia, ada kementerian terkait yang akan mendorong promosi 30 ikon kuliner tradisional tersebut.

Untuk mencapai kesuksesan dalam memperkenalkan 30 ikon kuliner tradisional Indonesia tersebut, katanya, memang butuh waktu yang tidak pendek.

Berdasarkan pengalaman negara lain, seperti Thailand, kata dia, bisa dikenal hingga mancanegara dalam kurun waktu antara 10--15 tahun.

Kelemahan yang terjadi saat ini, kata dia, belum punya restoran di luar negeri.

Apalagi, lanjut dia, untuk membuat restoran di luar negeri juga tidak mudah, karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan negara tersebut.

Negara Thailand dan Malaysia bisa berhasil dalam mempromosikan kuliner tradisionalnya, salah satunya dukungan pemerintahnya dalam hal membuka restoran di luar negeri.

Selain mengupayakan perangkat hukumnya, kata dia, untuk mempromosikan 30 ikon kuliner tersebut, juga akan dibuatkan buku masak agar standar.

"Persoalan bahan baku yang standar, memang ada permasalahan tersendiri. Untuk itu, perlu dibuatkan buku agar kokinya juga memahami bahan baku yang sesuai standar seperti apa," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement