Senin 13 Aug 2012 19:36 WIB

Hakim Larang Situs Mencatut Nama Michael Jackson

Michael Jackson
Foto: .
Michael Jackson

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Seorang pebisnis dilarang menjual barang peninggalan Michael Jackson serta menggunakan nama mendiang penyanyi pop itu. Larangan tersebut menyusul keputusan hakim yang menyatakan pebisnis itu telah melanggar hak cipta.

Hakim Dean Pregerson melarang Howard Mann  menggunakan situs seperti MJgives.com dan michaeljacksonsecretvault.com. Situs tersebut berisi video klip Michael Jackson, karya dari "This Is It" dan logo Jackson.

Perwakilan  Jackson menuntut Mann telah melanggar hak cipta serta melakukan persaingan yang tidak fair. Agen tersebut memiliki hak cipta atas gambar dan musik Michael Jackson, dan keuntungan hak cipta itu  untuk ibu Jackson, Katherine, serta tiga anaknya.

"Ada bukti yang tak terbantahkan bahwa Mann memiliki niat buruk dengan menggunakan nama Jackson agar mendapat untung, dia mendaftarkan nama domain yang mengandung kata Jackson atau inisial MJ untuk menjual produk-produk yang berkaitan dengan Jackson," kata hakim  Pregerson seperti dikutip oleh bbc.co.uk.

Mann bukan orang baru bagi keluarga Jackson. Dia sudah bekerja sama dengan ibu Jackson dalam beberapa proyek sejak tahun 2009.

Proyek ini termasuk publikasi buku pada tahun 2010 yang berjudul "Never Can Say Goodbye", yang menampilkan koleksi-koleksi anaknya, termasuk DVD dan kalender yang berisi foto serta video eksklusif anaknya. Semua dijual melalui 'brankas rahasia' milik Mann.

Mann mengatakan bahwa dia mendapatkan hak menjual saat obral besar-besaran yang melibatkan keluarga Jackson beberapa tahun yang lalu.

Eksekutor dari agen resmi Jackson, John McClain dan John Branca mengatakan mereka sangat puas dengan keputusan pengadilan yang bisa mencegah Mann mengambil untung dari Michael Jackson dan properti inteleknya.

Persidangan akan dilanjutkan pada 4 September dengan agenda memutuskan berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan oleh Mann untuk ganti rugi kepada agen resmi Jackson. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement