REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan orang tua agar memperhatikan batas usia penggunaan media sosial TikTok untuk melindungi anak dan remaja dari risiko digital. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, mengungkapkan TikTok di Indonesia menetapkan batas usia minimum 14 tahun bagi penggunanya.
Oleh karena itu, orang tua sebaiknya tidak memberikan akses kepada anak-anak yang belum mencapai batas usia tersebut. "TikTok ini kan tidak boleh kurang dari 14 tahun untuk pengguna Indonesia. Ini yang perlu kita sampaikan kepada orang tua yang masih memberikan akses ke anaknya untuk berselancar di TikTok. Jangan lagi berikan akses TikTok ke anak," kata Mediodecci dalam diskusi media di kawasan Menteng, Selasa (16/12/2025).
la mengatakan platform media sosial dinilai sepatutnya memiliki batasan usia pengguna yang ketat. Selain itu, platform juga perlu menghadirkan fitur-fitur perlindungan dan pengawasan untuk melindungi anak dan remajadari berbagai ancaman digital.
"Tadi saya lihat juga di TikTok sudah ada fitur-fitur perlindungan ya, ada pengawasan orang tua juga. Memang ini penting, agar kalau ada anak di atas 14 tahun berselancar di TikTok mereka tetap aman," kata dia.
Mediodecci juga menyoroti maraknya penggunaan akun anonim atau anonimitas di ruang digital. Menurutnya, anonimitas tidak sepenuhnya aman, terutama bagi anak dan remaja yang lebih rentan terhadap risiko digital karena aspek perkembangan mental dan otaknya yang belum matang.