Kamis 06 Nov 2025 14:25 WIB

Perempuan Dilecehkan Saat Sholat di Masjid, Menteri PPPA: Tak Dapat Ditoleransi

Kekerasan terhadap perempuan masih bisa terjadi di ruang publik.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap wanita.
Foto: Republika/Daan Yahya
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap wanita.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Insiden memilukan kembali mengoyak rasa aman masyarakat, terutama bagi perempuan. Dugaan tindak kekerasan dan pelecehan yang menimpa seorang perempuan berinisial TU saat sedang sholat di Masjid Al-Ikhlas, Kota Bandar Lampung.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Menurut dia, kasus ini adalah pengingat yang menyakitkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih dapat terjadi di ruang publik yang seharusnya menjadi benteng terakhir keamanan, termasuk tempat ibadah.

Baca Juga

 

"Kami sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya tindakan kekerasan terhadap perempuan apalagi di tempat ibadah tidak dapat ditoleransi. Negara wajib hadir memastikan korban mendapat perlindungan, keadilan dan pemulihan," kata Menteri PPPA dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (6/11/2025).

Berdasarkan Informasi dari UPTD PPA Provinsi Lampung, korban TU (22) mengalami kekerasan fisik dan pelecehan saat beribadah. Pelaku berinisial TH (23) sempat memukul korban hingga menyebabkan luka dan memar di beberapa bagian tubuh. Warga yang mendengar teriakan korban segera membantu dan menyerahkan pelaku ke Polsek Teluk Betung Selatan.

Kementerian PPPA melalui tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 bersama UPTD PPA Provinsi Lampung segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penjangkauan, memberikan konseling awal, penguatan psikologis, dan edukasi hukum kepada keluarga korban. Korban saat ini telah menjalani visum di RS Bhayangkara dan kini dalam proses pemulihan psikologis. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada 6 November 2025.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement