REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar menyebut proses hukum untuk royalti kepada pencipta lagu masih berjalan karena melibatkan banyak pihak dan proses birokrasi yang memerlukan waktu. Pernyatannya ini merespons keluhan penyanyi Ari Lasso terkait royalti musik.
"Itu kita lagi proses saja sih, karena itu bukan di bawah Ekraf doang, itu juga kementerian lain kan, LMKN juga dan sudah dari berbagai pihak lah," kata Irene kepada awak media di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Irene mengatakan, dari Kementerian Ekonomi Kreatif melalui Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto juga sudah mendorong Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Kementerian Hukum untuk mempercepat birokrasi dan mendorong beberapa perubahan dalam undang-undang yang kiranya bisa lebih adil kepada pencipta lagu terkait royalti.
Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan bersama-sama mengawal dan mendukung proses yang sudah berjalan di kementerian. "Jadi ini sudah berproses,namanya birokrasi agak sabar ya, kita harus mengubah beberapa hal dan ini sudah mengalami kemajuan. Mohon doanya dan dukungannya," kata Irene.
Pernyataan Irene merujuk pada penyanyi Ari Lasso yang mengeluhkan mendapat royalti dari Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang tidak sesuai dengan hak yang seharusnya didapatkan. Ari menuntut kejelasan prosedur pembayaran royalti kepada musisi atas lagu yang dipakai Sementara saat disinggung soal pemberlakuan royalti di restoran ia mengatakan seharusnya tidak dikenakan biaya lagi.
Ia juga berharap ada kejelasan hukum untuk pelaku usaha maupun pencipta lagu yang berkarya yang juga sedang diupayakan kementerian.
"Tapi kalau bayar ataupun tidak pun juga itu harus ada kejelasan hukum buat teman-teman kalau nggak kita susah juga kan. Saya juga ngerti kalau bisnis atau yang berkarya atau kreator juga perlu ada kejelasan dari segi hukum. Jadi itu yang kita perjuangkan" jelas Irene.
View this post on Instagram