Kamis 21 Aug 2025 20:32 WIB

Tuntaskan Polemik Royalti, Dasco: DPR akan Kebut Revisi UU Hak Cipta Selesai Dua Bulan

Penarikan royalti akan dipusatkan di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Musisi Indra Lesmana (kedua kiri) menyampaikan pendapat saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Komisi XIII DPR  dengan Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Wahana Musik Indonesia (WAMI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Rapat tersebut membahas manajemen Royalti dan permasalahan dalam perlindungan karya cipta dan hak cipta.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Musisi Indra Lesmana (kedua kiri) menyampaikan pendapat saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Komisi XIII DPR dengan Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Wahana Musik Indonesia (WAMI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Rapat tersebut membahas manajemen Royalti dan permasalahan dalam perlindungan karya cipta dan hak cipta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR RI akan mengebut untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) tentang Hak Cipta dalam waktu dua bulan. Tujuannya, untuk menuntaskan masalah royalti hak cipta yang saat ini terjadi.

Sebenarnya, kata dia, revisi UU Hak Cipta sudah ada di DPR sejak tahun lalu yang direncanakan oleh Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPR RI. Namun, kata dia, revisi itu tak kunjung selesai karena adanya tarik-menarik kepentingan.

Baca Juga

"Saya yakin bahwa dengan pertemuan pada hari ini, dengan niat baik dari semua, dan semua akan masuk ke dalam tim perumus, insyaallah dalam waktu kurang lebih dua bulan saya pikir bisa selesai dengan baik," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

photo
Presiden Direktur Wahana Musik Indonesia (WAMI) Adi Adrian (kiri) bersama Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Nazril Irham atau Ariel (kanan) menyampaikan pendapat saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Rapat tersebut membahas manajemen Royalti dan permasalahan dalam perlindungan karya cipta dan hak cipta. - (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Di sisi lain, menurut dia, pihak-pihak yang berkepentingan juga sudah sepakat agar saat ini delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), setelah sebelum-sebelumnya dilakukan oleh sejumlah LMK. Menurut dia, LMK-LMK juga akan dilakukan audit demi mengedepankan transparansi atas kegiatan-kegiatan penarikan royalti yang dilakukan selama ini.

"Artis, pencipta lagu, maupun penyanyi, maupun dari Lembaga Manajemen Kolektif, kita akan masukkan sebagai tim perumus dalam merumuskan Undang-Undang Hak Cipta yang khusus berkaitan dengan masalah royalti," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa revisi UU itu merupakan komitmen dan respons cepat dari pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan polemik royalti yang saat ini terjadi.

"Ini bukan barang baru, ini sudah lama sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) juga, tapi mencuat hari ini," kata Willy.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement