Rabu 23 Jul 2025 14:38 WIB

Lebih dari 500 Tempat Hiburan tak Patuh Bayar Royalti, LMKN Siapkan Proses Hukum

LMKN menyesalkan masih rendahnya kesadaran pelaku usaha dalam membayar royalti.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Kafe (ilustrasi). LMKN mengungkap lebih dari 500 tempat hiburan, termasuk rumah karaoke, bioskop, hingga restoran terancam diproses hukum karena mangkir dari kewajiban pembayaran royalti hak cipta.
Foto: dok pxhere
Kafe (ilustrasi). LMKN mengungkap lebih dari 500 tempat hiburan, termasuk rumah karaoke, bioskop, hingga restoran terancam diproses hukum karena mangkir dari kewajiban pembayaran royalti hak cipta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun mengungkapkan bahwa lebih dari 500 tempat hiburan, termasuk rumah karaoke, bioskop, hingga restoran terancam diproses hukum karena mangkir dari kewajiban pembayaran royalti hak cipta. Selain itu, sebanyak 154 event organizer (EO) juga telah menerima somasi dari LMKN.

"Perlu saya sampaikan, bukan hanya Mie Gacoan di Bali, saat ini ada 500 lebih tempat hiburan, seperti karaoke, bioskop, yang tidak patuh dalam membayar royalti. Dari data kita juga ada 154 EO yang kita somasi karena tidak mau bayar. Kita segera tingkatkan ke pengadilan juga," kata Dharma saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga

Dharma mengatakan, semua data pelanggar sudah dikantongi dan telah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, mayoritas pelanggar terdapat di pulau Jawa, meskipun ada juga dari daerah lain.

"Kemarin saya sudah lapor ke MK dan MK minta nama-nama semua, ya kita sampaikan. Dan mereka yang melanggar ini sudah bertahun-tahun kita ingatkan. Jadi kalau mereka tetap tidak bayar, ya kita proses hukum, baik perdata maupun pidana," kata dia.

Dharma juga menyesalkan masih rendahnya kesadaran pelaku usaha dalam membayar royalti, padahal tarif yang diberlakukan di Indonesia disebutnya sebagai yang paling rendah di dunia dan sudah diatur resmi dalam peraturan pemerintah. "Saya bilang tarif royalti kita paling rendah sedunia, dan kita juga punya kebijakan tarif khusus untuk UMKM," kata dia.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016. Tarif royalti bagi pihak pengelola tempat dan jenis kegiatan, antara lain Rp500 ribu per hari untuk penyelenggaraan seminar dan konferensi komersial sebesar.

Lalu untuk tarif royalti restoran dan kafe ditentukan berdasarkan tiap kursi pertahun dengan besaran harga Rp60 ribu untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait. Sedangkan tarif royalti pub, bar dan bistro ditentukan tiap meter persegi per tahun dengan besaran Rp180 ribu per meter persegi pertahun untuk royalti pencipta maupun coyalti hak terkait. Kemudian, tarif royalti bagi klab malam dan diskotek ditentukan tiap meter persegi per tahun dengan besaran Rp250 ribu per meter persegi pertahun untuk royalti pencipta, serta Rp180 ribu per meter persegi pertahun untuk royalti hak terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement