REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menyatakan Mie Gacoan di Bali telah lama tidak mematuhi kewajiban pembayaran royalti musik yang digunakan secara komersial di gerai-gerainya. Pelanggaran ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2022.
Menurut Dharma, pihak LMKN telah melakukan berbagai upaya edukasi dan mediasi kepada pemegang lisensi Mie Gacoan di Bali, namun tidak mendapat respons positif. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, penggunaan musik secara komersial wajib disertai dengan pembayaran royalti kepada para pencipta, pemusik, serta produser fonogram.
"Gacoan Bali ini sudah masuk dalam daftar sejak 2022. Jadi sejak itu kami edukasi, melakukan komunikasi, kemudian diminta agar gerai mereka di Bali dan sekitar sana membayar royalti. Tapi itu diacuhkan, hingga akhirnya kami ambil tindakan hukum," kata Dharma saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (23/7/2025).
la menegaskan pelanggaran ini bukan karena ketidaktahuan, melainkan tindakan sadar untuk tidak patuh terhadap ketentuan hukum. "Jangan dikatakan tidak paham. Justru mereka dengan sadar melanggar undang-undang. Mereka bisa beli bahan baku, minyak, dan bayar pegawai, tapi untuk royalti yang diatur dalam undang-undang, mereka lawan," ujar Dharma.
la juga menyoroti upaya pihak Mie Gacoan Bali yang dinilai mencoba membangun narasi baru melalui sejumlah pakar. Menurutnya, narasi yang mengaitkan kewajiban pembayaran royalti dengan konteks usaha kuliner dan UMKM justru mengaburkan substansi pelanggaran hukum yang terjadi.
"Saya lihat perkembangannya malah bangun narasi baru dengan menggunakan pakar, katanya harus ada pengertian ke UMKM. Padahal saya bilang ini tarif royalti kita sudah paling rendah sedunia, dan kita juga sudah sesuaikan kebijakan tarifnya untuk UMKM," kata dia.
Dharma juga menegaskan penindakan ini penting untuk memberikan kepastian hukum. Bukan hanya kepastian hukum bagi para pemilik hak cipta musik, namun juga bagi para pelaku usaha.
"Ini bukan hanya soal hak pencipta lagu, tapi juga kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha. Kepatuhan terhadap hukum harus menjadi contoh," kata Dharma.
Saat ini, Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), yang menyebutkan adanya penggunaan musik tapa izin secara komersial di gerai-gerai Mie Gacoan Bali. Dugaan pelanggaran ini diperkirakan menimbulkan kerugian mencapai miliaran rupiah.