REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh produk kosmetik yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal setelah 17 Oktober 2026. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen Muslim dalam memilih produk yang sesuai dengan keyakinan mereka.
Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen Muslim diyakini dapat merasa aman dan tenang dalam menggunakan produk kosmetik, sementara produsen juga memiliki peluang untuk memperluas pasar mereka, baik di dalam negeri maupun mancanegara, seiring dengan meningkatnya kesadaran akan produk halal secara global.
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, setelah 17 Oktober 2026 nanti itu sejumlah produk wajib memiliki sertifikat halal, yaitu untuk produk obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan,” kata Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Dia mengatakan sekalipun kewajiban bersertifikat halal dimulai Oktober 2026, saat ini sudah banyak produk kosmetik yang telah melaksanakan sertifikasi halal. Selain itu, produk kosmetik halal juga memperoleh atensi yang tinggi dari masyarakat, termasuk melalui media sosial.
“Kosmetik merupakan salah satu produk kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya umat Muslim, maka perlu terjaga dengan memenuhi Standar Jaminan Produk Halal. Apalagi pangsa pasar kosmetik saat ini khususnya kaum perempuan muslim pasti memprioritaskan label halal saat membeli produk kosmetik,” ujar Afriansyah.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH Chuzaemi Abidin mengatakan BPJPH secara terus menerus melakukan sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha, termasuk produsen produk kosmetik. Ia pun berharap sosialisasi dan edukasi terkait kewajiban sertifikasi halal ini dapat meningkatkan awareness dan transparansi industri kosmetik, sekaligus menumbuhkan kepercayaan konsumen dari semua kalangan.
“Kami dari BPJPH melakukan upaya berupa sosialisasi edukasi melalui berbagai media,” kata Chuzaemi.
"Kami juga mengapresiasi dan mendukung apa yang pengusaha lakukan dalam memperluas dan meningkatkan kualitas produk dengan sertifikat halal,” ujarnya.
Di sisi lain, produk kosmetik terdata oleh BPJPH dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 20232-Kosmetik untuk manusia termasuk pasta gigi. Saat ini sudah ada 81.343 produk kosmetik dalam negeri yang telah bersertifikat halal, lalu terdapat pula 7.558 produk kosmetik luar negeri yang telah bersertifikat halal.