REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pasangan musisi Rizky Febian dan Mahalini disarankan menikah ulang setelah permohonan pengesahan pernikahan ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keputusan ini lantaran wali yang menikahkan keduanya tidak memenuhi kriteria rukun nikah.
Dari bukti surat yang diperiksa, wali nikah yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini adalah seorang ustaz bernama Yahya NY. Pengadilan menyatakan, wali nikah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Dalam hukum Islam, wali nikah menjadi salah satu rukun pernikahan yang tidak boleh diabaikan dan harus dipastikan sesuai dengan ketentuan agar pernikahan dianggap sah. Mengacu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan, wali nikah terdiri atas dua yaitu wali nasab dan wali hakim.
Wali nasab merupakan wali yang mempunyai hubungan tali kekeluargaan dengan wanita yang akan menikah. Sedangkan wali hakim adalah orang yang menjadi wali karean kedudukannya menjadi pejabat hukum atau penguasa.
Syarat wali nasab terdiri meliputi: (1) laki-laki; (2) beragama Islam; (3) baligh; (4) berakal; dan (5) adil. Wali nasab sebagaimana yang dimaksud oleh PMA 20/2029 memiliki urutan sebagai berikut:
1. Bapak kandung
2. Kakek (bapak dari bapak)
3. Bapak dari kakek (buyut)
4. Saudara laki-laki sebapak seibu
5. Saudara laki-laki sebapak
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu
7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)
9. Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)
10. Anak paman sebapak seibu
11. Anak paman sebapak
12. Cucu paman sebapak seibu
13. Cucu paman sebapak
14. Paman bapak sebapak seibu
15. Paman bapak sebapak
16. Anak paman bapak sebapak seibu
17. Anak paman bapak sebapak
Jika wali nasab yang dimaksud tidak ada, adhal (menolak), tidak diketahui keberadaannya, tidak hadir, tidak ada yang beragama Islam, atau dalam keadaan berihram, maka calon mempelai perempuan bisa diwakilkan oleh wali hakim. Wali hakim sendiri dijabat oleh Kepala KUA Kecamatan atau Pegawai Pencatat Nikah Luar Negeri (PPN LN).