REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan Rizky Febian dan Mahalini tengah menjadi perbincangan karena disarankan menikah ulang setelah permohonan pengesahan pernikahan mereka ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal ini lantaran wali yang menikahkan keduanya tidak memenuhi kriteria rukun nikah.
Menikah dalam Islam diartikan sebagai ikatan suci antara seorang pria dan wanita, yang juga bisa menyempurnakan separuh agama. Namun memang, agar pernikahan dianggap sah baik menurut syariat Islam maupun hukum negara, pelaksanaannya harus memenuhi rukun nikah seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.
Akad nikah dilaksanakan setelah memenuhi rukun nikah. Berikut rukun nikah yang diatur dalam hukum Islam:
1. Calon suami
Dalam pasal 11 ayat 1 PMA 20/2019 disebutkan bahwa calon suami harus hadir dalam akad nikah. Adapun jika calon suami tidak hadir pada saat akad nikah, dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membuat surat kuasa di atas meterai yang diketahui oleh Kepala KUA Kecamatan atau Kepala Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri setempat. Persyaratan wakil meliputi laki-laki, beragama Islam, berusia paling rendah 21 tahun, berakal, dan adil.
2. Calon istri
Calon mempelai perempuan juga diharuskan hadir dalam akad nikah, menurut pasal 11 ayat 1 PMA 20/2029.
3. Wali nikah
Wali nikah terdiri atas wali nasab dan wali hakim. Wali nasab merupakan wali yang mempunyai hubungan tali kekeluargaan dengan wanita yang akan menikah. Sedangkan wali hakim adalah orang yang menjadi wali karean kedudukannya menjadi pejabat hukum atau penguasa.
Jika wali nasab tidak ada, adhal (menolak), tidak diketahui keberadaannya, tidak hadir, tidak ada yang beragama Islam, atau dalam keadaan berihram, maka calon mempelai perempuan bisa diwakilkan oleh wali hakim. Wali hakim sendiri dijabat oleh Kepala KUA Kecamatan atau Pegawai Pencatat Nikah Luar Negeri (PPN LN).