Kamis 25 Jul 2024 14:23 WIB

Roti Aoka Dinyatakan tak Kandung Natrium Dehidroasetat, Justru Roti Lain yang ‘Ditarik’

BPOM menyatakan roti Aoka tak mengandung natrium dehidroasetat.

Roti Aoka. BPOM menyatakan roti Aoka tidak mengandung natrium dehidroasetat.
Foto: blibli com
Roti Aoka. BPOM menyatakan roti Aoka tidak mengandung natrium dehidroasetat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rumor dugaan roti Aoka mengandung natrium dehidroasetat mengejutkan publik. Pasalnya roti Aoka menjadi salah satu jenama roti yang digemari masyarakat karena harganya yang terjangkau dan rasanya yang enak. Kini, “permasalahan” itu menemui titik terang. 

Pasalnya Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan penjelasan publik mengenai dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung); dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung).

Baca Juga

Dalam keterangan lewat akun Instagram, BPOM menjelaskan telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian pada 28 Juni 2024. “Pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat,” tulis BPOM dalam keterangannya. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.

Pada kesempatan lain, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung) pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen diduga tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. “Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran,” tulis BPOM.

Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Menurut BPOM, hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement