REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta dr Budi Setiawan menyebut vaksin dengue saat ini masih bersifat pilihan. Dengan kata lain, vaksin tersebut belum masuk ke dalam kebijakan imunisasi program baik dari pemerintah provinsi maupun pusat.
"Bisa didapat di beberapa rumah sakit swasta. Namun tetap menjadi imunisasi pilihan yang belum difasilitasi tentang penganggaran dari pemerintah," ujar dia dalam seminar daring yang digelar Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta dalam rangka peringatan Pekan Imunisasi Dunia di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Menurut Budi vaksin ini dapat diberikan pada mereka yang berusia 6-45 tahun baik yang belum pernah terkena demam berdarah dengue (DBD) maupun sudah pernah mengalaminya. "Ada rentang usia yang dianggap efektif karena sudah ada uji dari segi keamanan vaksin dan efektivitas pemberian vaksin. Dua dosis, jarak antara dosis pertama dan kedua yakni tiga bulan," kata dia.
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) merujuk studi jangka panjang selama 4,5 tahun setelah vaksinasi menyatakan vaksin dengue dapat mencegah keparahan dan tingkat rawat inap hingga 84 persen serta perlindungan secara keseluruhan terhadap demam berdarah dengan gejala hingga 61 persen. Namun, vaksin dengue memiliki kontraindikasi pada wanita hamil, menyusui, dan kelompok dengan imunodefisiensi yakni kondisi ketika tubuh tidak bisa melawan infeksi dan penyakit seperti HIV yang terbukti dengan adanya gangguan imun, imunodefisiensi bawaan atau yang didapat seperti penggunaan steroid dosis tinggi dan imunoterapi.
Adapun terkait data kasus DBD khususnya di Jakarta, Dinas Kesehatan DKI menyatakan hingga 16 April 2024, sebanyak 3.875 kasus dengan rincian pada Januari sebanyak 310 kasus, Februari (767), Maret (2.163) dan April sebanyak 635 kasus. Demi mencegah merebaknya kasus, Dinkes berupaya melakukan sejumlah cara salah satunya dengan menggencarkan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) yakni dengan cara mengidentifikasi tempat-tempat penampungan air. Lalu, membuat daftar tempat-tempat penampungan air yang sudah diidentifikasi, melakukan 3M Plus minimal satu pekan sekali, yakni menguras, menutup, dan mendaur ulang.