Senin 08 Apr 2024 07:42 WIB

Penyakit Mentalnya tak Bakal Sembuh, Wanita Belanda Pilih Jalani Euthanasia

Bagaimana hukum euthanasia di Indonesia?

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Reiny Dwinanda
Suntik mati (ilustrasi). Seorang perempuan asal Belanda memilih untuk menjalani euthanasia karena penyakit mentalnya membuatnya lelah hidup.
Foto:

Di berbagai belahan dunia, euthanasia tetap menjadi prosedur kontroversial meski terkait dengan hak seseorang untuk menentukan nasibnya sendiri. Dikutip dari jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, euthanasia dilakukan ketika pasien atau keluarganya sudah sampai pada klimaks penderitaan yang tak tertahankan lagi.

Menurut hukum di Indonesia, euthanasia merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat diancam dengan pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 344 KUHP menyatakan, "Barangsiapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutnya dengan nyata dan dengan

sungguh-sungguh dihukum penjara selama lamanya dua belas tahun".

Euthanasia aktif, yakni tindakan langsung ataupun tidak langsung yang menyebabkan kematian, paling tidak disetujui oleh kalangan masyarakat karena dianggap sebagai bentuk pembunuhan dan bersifat amoral. Soalnya, dalam hal ini, dokter memperpendek umur dan

mempercepat kematian pasien dengan tindakan medisnya.

Sementara itu, menurut Kode Etik Kedokteran Indonesia Pasal 7,  seorang dokter dituntut untuk senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi makhluk insani. Pasal itu mengamanatkan agar dokter maupun ahli medis tidak boleh melakukan tindakan euthanasia dengan alasan apapun karena tugas utama dokter adalah untuk menyelamatkan jiwa manusia dan bukan untuk mengakhirinya.

 

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement