Selasa 27 Feb 2024 21:22 WIB

Pelaku Bullying Masih Berhak Belajar di Sekolah/Pesantren yang Sama?

Siswa Binus School Serpong dan santri pesantren Kediri diduga jadi pelaku bullying.

Rep: Ronggo Astungkoro, Rizky Suryarandika/ Red: Reiny Dwinanda
Pelajar menggunakan topeng ekspresi saat mengikuti karnaval Anti Bullying di Salatiga, Jawa Tengah, Sabtu (11/11/2023). Pelaku perundungan masih memiliki hak atas pendidikan.
Foto:

Chatarina mengatakan, Kemendikbudristek tentu mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pihak sekolah terhadap kasus bullying yang menjadi viral di media sosial itu. Tapi, dalam penanganannya harus tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik anak korban maupun anak terlapor.

"Kita harus tetap memastikan keduanya bisa kembali mendapatkan haknya untuk masa depan mereka, termasuk hak Pendidikan. Oleh karena itu, kedatangan kami kesini untuk dapat memfasilitasi dan memastikan hak tersebut bisa tetap didapatkan oleh kedua belah pihak," jelas dia.

Chatarina menegaskan bahwa memberikan perlindungan pada anak dan menyiapkan mereka untuk kembali menata masa depan adalah kewajiban bagi semua lapisan masyarakat untuk memastikan hal itu. Proses hukum akan tetap dibiarkan berjalan, tapi pihaknya juga akan tetap memberikan pendampingan terkait hak-hak anak korban dan anak pelaku anak terlapor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement