REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghapus video viral yang menayangkan aksi perundungan siswa di Binus School Serpong, Tangerang, Banten. KPAI ingin memastikan agar identitas pelaku maupun korban tidak terekspos secara luas.
"Kami sudah bersurat ke Kominfo untuk men-take down video yang viral itu," ujar Komisioner KPAI Aris Adi Leksono saat konferensi pers di kantornya, Selasa (27/2/2024).
Video itu dianggap sebagai bentuk kekerasan dan rentan memengaruhi masa depan pelaku, korban, dan saksi. Video tersebut dikhawatirkan menjadi inspirasi bagi anak-anak muda lainnya untuk melakukan kekerasan yang sama.
Tak hanya itu, KPAI meminta koordinasi dan pertanggungjawaban keseluruhan pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini. Mulai dari orang tua, aparat hukum, psikolog dan profesi lain. Salah satu kekhawatiran KPAI adalah karena jejak digital itu berpotensi menghambat para anak yang terlibat di masa depan.
"Termasuk juga saat mereka bekerja dan seterusnya. Maka, dari awal kami sampaikan itu, termasuk kepada aparat hukum agar tidak mempublikasi mereka, baik korban, pelaku, maupun saksi," ujar Aris.