Kamis 04 Jan 2024 12:05 WIB

Ada Film Horornya, Apa tak Semua Orang Boleh Memandikan Jenazah?

Pemandi Jenazah digadang jadi film horor terbesar 2024.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Reiny Dwinanda
Pemulasaraan jenazah. Memandikan jenazah ada adabnya menurut Islam.
Foto:

7. Menutup Aib Jenazah

Orang yang memandikan jenazah harus menjaga dan menutup aib dari jenazah tersebut, terutama jika jenazah adalah orang yang baik semasa hidupnya. Namun, jika jenazah dikenal sebagai pelaku kejahatan, boleh saja membuka aibnya sebagai pelajaran bagi yang masih hidup.

Mengenai perihal merawat jenazah, perwakilan dari Suara Nahdlatul Ulama PWNU Jawa Timur, NU, M Mubasysyarum Bih, menyampaikan pandangan bahwa tidak ada larangan bagi orang junub untuk memandikan, mengkafani, dan menguburkan jenazah. Dilansir NU Online, hal ini dijelaskan dengan merujuk pada beberapa referensi dan fatwa ulama.

Menurut Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam kitab At-Taqrib, disebutkan bahwa orang junub diharamkan dalam lima hal, termasuk shalat, membaca Alquran, memegang dan membawa mushaf, thawaf, serta berdiam diri di masjid. Namun, tidak ada larangan terhadap orang junub untuk merawat jenazah.

Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj juga menegaskan bahwa orang junub dan wanita haid/nifas diperbolehkan memandikan mayit tanpa dihukumi makruh. Dalam penjelasannya, dia menyatakan bahwa aktivitas merawat jenazah bagi orang junub, seperti memandikan, mengafani, dan menguburkan, adalah boleh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement