Jumat 29 Dec 2023 15:26 WIB

Viral Pengunjung Mal Makan Gelar Tikar, Ini Aturan Pusat Perbelanjaan yang Perlu Diketahui

Aturan yang diberlakukan mal untuk menjaga keselamatan dan kenyamatan pengunjung.

Rep: Santi Sopia/ Red: Qommarria Rostanti
Pusat perbelanjaan (ilustrasi). Video pengunjung gelar tikar makan bersama menjadi viral di media sosial.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pusat perbelanjaan (ilustrasi). Video pengunjung gelar tikar makan bersama menjadi viral di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di media sosial, beredar video sekelompok pengunjung sebuah mal menggelar tikar untuk makan-makan layaknya  sedang piknik. Mereka membawa makanan sendiri untuk dimakan bersama-sama di sudut ruangan di dalam pusat perbelanjaan tersebut.

Pusat perbelanjaan biasanya memiliki aturan dan regulasi secara umum. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelanggan.

Baca Juga

Peraturan tersebut diberlakukan demi menyediakan lingkungan berbelanja yang aman, terjamin, dan menyenangkan. Biasanya mal-mal memberlakukan aturan sebagai berikut seperti dilansir dari berbagai sumber:

-Konsumsi makanan hanya diperbolehkan di area yang ditentukan saja (restoran atau pujasera). 

-Dilarang merokok di dalam pusat perbelanjaan di area penggunaan umum dan di dalam kamar mandi.

-Hewan dilarang masuk ke dalam pusat perbelanjaan (kecuali yang menyatakan dirinya sebagai mal yang pet friendly).

-Dilarang menunjukkan kemesraan di depan umum di dalam pusat perbelanjaan. Mengenakan pakaian yang bersifat "cabul", gerak tubuh yang tidak senonoh, atau hinaan ras/agama/etnis yang dapat menimbulkan gangguan tidak diperkenankan. 

-Segala jenis senjata, alat bela diri, benda tajam atau logam tidak diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan. Kehadiran tamu yang tidak berkepentingan di tangga darurat dan tempat-tempat yang sedang dibangun tidak diperbolehkan. Jangan menggunakan segala jenis kembang api di dalam pusat perbelanjaan. 

-Dilarang membuang sampah sembarangan.

-Beberapa pusat perbelanjaan juga melarang perkelahian, pelecehan, hingga menyinggung orang lain, memprovokasi, konfrontasi, atau perilaku mengganggu dalam bentuk apa pun.

-Selain itu larangan berteriak, mengeluarkan suara keras, atau menggunakan bahasa tidak senonoh himgga memutar musik keras.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement