Kamis 28 Dec 2023 18:05 WIB

Soal Larangan Vape WHO, Dokter: Yang Dilarang Jangan Hanya Vape Berperasa

Vape lebih mengincar generasi muda yang masih dalam tahap pertumbuhan.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Qommarria Rostanti
Bahaya vape (ilustrasi). Dokter berpendapat seharusnya yang dilarang bukan hanya vape berperasa.
Foto: Republika
Bahaya vape (ilustrasi). Dokter berpendapat seharusnya yang dilarang bukan hanya vape berperasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi kesehatan dunia WHO mendorong adanya larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh dunia. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan dr Agus Dwi Susanto memberikan perspektif yang menekankan perlunya pengaturan ketat terhadap vape.

Menurut dr Agus, larangan ini seharusnya tidak hanya terbatas pada vape berperasa, tapi hampir semua produk vape seharusnya diarahkan rekomendasinya. “Ya, tentu ini dengan larangan itu, seharusnya bukan hanya berperasa, hampir semua vape itu harusnya diarahkan rekomendasinya," kata Guru Besar dalam Bidang Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) itu kepada Republika.co.id, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga

Hal ini karena kandungan bahan pada vape tidak jauh berbeda dengan rokok konvensional, dengan vape yang lebih mengincar generasi muda yang masih dalam tahap pertumbuhan dan perkembangan. Menurutnya, risiko penyakit dapat muncul lebih dini pada mereka yang mengonsumsi vape, bahkan membuka peluang untuk beralih ke rokok konvensional.

Dr Agus juga menyebutkan hasil studi dari beberapa institusi pendidikan yang menunjukkan bahwa dual user antara vape dan rokok konvensional pada remaja cukup tinggi, berkisar antara 30 persen hingga 70 persen. Fakta ini menunjukkan bahwa vape dapat menjadi pintu masuk bagi remaja untuk menggunakan rokok konvensional.

Terlepas dari sulitnya memberlakukan larangan secara langsung di Indonesia, dr Agus menekankan perlunya regulasi yang sepadan antara vape dan rokok konvensional. Dia mendukung konsep regulasi yang sama untuk vape, seperti yang diterapkan pada rokok konvensional.

“Kita selalu mendorong supaya vape ini dibuat regulasi yang sama seperti konvensional. Kalau saya katakan idealnya ya harusnya dilarang beredarannya karena menyasar ke anak muda,” ujar dr Agus.

Menurut dia, adopsi regulasi ini harus mengikuti pendekatan yang dianjurkan oleh WHO, termasuk peringatan kesehatan yang jelas, pengaturan tempat bebas rokok, peningkatan pajak rokok, serta larangan iklan dan penjualan kepada anak-anak dan remaja. Meskipun dia mengakui bahwa larangan vape sepenuhnya di Indonesia mungkin sulit dilakukan, dr Agus menyoroti pentingnya pengaturan yang sama untuk meminimalkan dampak negatif terhadap kesehatan generasi muda.

Menurut dia, pemerintah harus mempertimbangkan untuk membuat regulasi yang serupa antara rokok konvensional dan vape. Tujuannya untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi yang rentan terhadap dampak negatif dari produk tembakau. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement