Rabu 17 Sep 2025 13:58 WIB

Akankah Indonesia Larang Vape Seperti Singapura? Ini Kata Kepala BNN

Di Singapura, zat etomidate masuk ke dalam daftar narkotika Kelas C.

Penjual mencoba rokok elektronik (vape) di Jakarta, Senin (25/8/2025). Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) mendorong pemerintah untuk lebih aktif menindak penjualan vape ilegal di marketplace. Ketua Umum Arvindo, Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, menilai praktik tersebut merugikan industri vape yang selama ini mematuhi regulasi pemerintah. Fenomena tersebut berbanding terbalik dengan upaya ritel vape resmi yang menjual produk dengan pita cukai serta melarang anak-anak di bawah usia 21 tahun membeli produk tersebut. Direktorat Jenderal Bea Cukai mencatat penerimaan cukai dari vape atau rokok elektrik masih memiliki tren yang meningkat. Berdasarkan data penerimaan cukai vape pada 2024 sebesar Rp2,65 triliun atau meningkat 43,7 persen secara tahunan (YoY) dibandingkan 2023 yang sebesar Rp1,84 triliun. Diperkirakan penerimaan cukai dari vape akan terus meningkat dan berlanjut pada tahun ini.
Foto: Republika/Prayogi
Penjual mencoba rokok elektronik (vape) di Jakarta, Senin (25/8/2025). Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) mendorong pemerintah untuk lebih aktif menindak penjualan vape ilegal di marketplace. Ketua Umum Arvindo, Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, menilai praktik tersebut merugikan industri vape yang selama ini mematuhi regulasi pemerintah. Fenomena tersebut berbanding terbalik dengan upaya ritel vape resmi yang menjual produk dengan pita cukai serta melarang anak-anak di bawah usia 21 tahun membeli produk tersebut. Direktorat Jenderal Bea Cukai mencatat penerimaan cukai dari vape atau rokok elektrik masih memiliki tren yang meningkat. Berdasarkan data penerimaan cukai vape pada 2024 sebesar Rp2,65 triliun atau meningkat 43,7 persen secara tahunan (YoY) dibandingkan 2023 yang sebesar Rp1,84 triliun. Diperkirakan penerimaan cukai dari vape akan terus meningkat dan berlanjut pada tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Kepala BNN RI Komisaris Jendral Polisi Suyudi Ario Seto merespons peluang pelarangan rokok elektrik atau vape, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Singapura. Saat membuka acara International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) Regional Conference 2025 di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta, Bali, Rabu (17/9/2025), Suyudi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan uji laboratorium terhadap wacana tersebut.

"Kalau masalah pelarangan, kita harus duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri, tapi kita harus berkolaborasi. Sementara ini kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium," kata Suyudi.

Baca Juga

Suyudi mengatakan, keputusan pelarangan rokok elektrik di Indonesia tidak bisa diputuskan pihak BNN sendiri, melainkan membutuhkan kerja sama dan kesepakatan kementerian lembaga terkait lainnya. Dirinya menyatakan saat ini BNN masih melakukan penelitian terhadap kebijakan pelarangan rokok elektrik atau vape.

"Nanti kita akan bekerja sama dengan kementerian lembaga lainnya. Ini masih terus kita lakukan penelitian. Sementara ini kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium," katanya.

Adapun Singapura telah melarang pembelian, kepemilikan, dan penggunaan rokok elektronik atau vape berdasarkan Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan) yang mulai berlaku sejak 18 Agustus 2025. Menurut UU yang sudah berlaku, kepemilikan, penggunaan atau pembelian vape bisa dikenai denda hingga Sin$2.000 atau sekitar Rp25,1 juta.

Pemerintah Singapura mengumumkan zat etomidate ke dalam daftar narkotika Kelas C. Sehingga, pengguna vape yang mengandung zat tersebut dapat dikenai program rehabilitasi seperti penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, BNN mengungkapkan narkoba jenis baru berkedok rokok elektrik berupa vape pods bermula saat petugas menggagalkan pengiriman barang ilegal dari Malaysia dan Prancis. Mantan Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (22/8/2025), mengatakan lembaganya berhasil menggagalkan pengiriman ganja sintetis jenis MDMB 4en-PINACA 80 mililiter dan satu buah vape pods yang dikirim dari Malaysia tujuan Pandeglang, Banten.

Selain itu, BNN juga mengungkap paket kiriman narkoba jenis ketamin bubuk seberat 3 kilogram asal Prancis tujuan Bogor, Jawa Barat, yang diduga akan dijadikan bahan cairan vape. Pada kasus ini, petugas juga menemukan 1.860 cartridge rokok elektrik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement