REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) diimbau untuk tidak menggelar konser selama masa tenang pada tahun politik 2024. Selain pada masa tenang, APMI diperkenankan untuk menggelar event konser seperti biasa.
"Beberapa waktu lalu, APMI diundang pihak Polda Metro Jaya," ungkap Founder Rajawali Indonesia, Anas Alimi, di Jakarta, Rabu (14/12/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Anas mengungkapkan pihak Polda Metro Jaya mengimbau para promotor musik untuk tidak menggelar kegiatan konser pada masa tenang. Masa tenang yang telah ditentukan adalah Februari 2024 dan juga Juni 2024 bila pemilu digelar sebanyak dua putaran.
"Disarankan tidak membuat event (konser) pada Februari dan Juni. Selain itu, boleh. Khusus Jakarta," kata Anas.
Masa tenang merupakan rentang waktu yang tidak boleh dipergunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Berdasarkan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa tenang untuk Pemilu 2024 akan berlangsung pada 11-13 Februari 2024 dan juga 23-25 Juni 2024.
"Arahannya hanya Februari dan Juni tidak boleh buah event (konser) di Jakarta. Mereka sudah mempunyai berbagai pertimbangan," ujar Anas.
Hal serupa juga diungkapkan oleh CEO Rajawali Indonesia, Tovic Raharja. Tovic mengungkapkan bahwa jenis event yang masih diperbolehkan adalah event yang bersifat pameran. Sedangkan event dalam bentuk konser tidak disarankan untuk digelar pada Februari 2024 dan Juni 2024.
"Supaya ekosistem di Indonesia ini tetap jalan," ujar Tovic.