REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani mendorong adanya penambahan pasal terhadap penegakan hukum pelaku kasus femisida. Hal ini penting mengingat bahwa pelaku melakukan pembunuhan terhadap perempuan dengan alasan yang sangat tertentu.
"Kasus pembunuhan yang dikategorikan sebagai femisida, dengan memastikan pada proses penegakan hukumnya dilakukan dengan penambahan pasal hukuman," kata Andy dalam seminar daring bertajuk "Memahami Femisida sebagai Bentuk Kekerasan Gender Terhadap Perempuan", di Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Dalam penanganan terhadap kasus femisida, Komnas Perempuan juga mendorong agar pelaku mendapatkan sanksi pidana. Di samping itu, juga penting dilakukan upaya pemulihan terhadap keluarga korban.
"Selain pertanggungjawaban terhadap pelaku untuk memutus impunitasnya, proses pemulihan bagi keluarga korban juga menjadi sangat penting," kata Andy.