Selasa 25 Nov 2025 15:46 WIB

Pemprov Jakarta Siapkan 'Filter' Konten Negatif untuk Lindungi Anak, KPAI Dukung Penuh

Paparan medsos dan konten berbahaya di ruang digital dinilai membahayakan anak-anak.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Seorang siswi mengoperasikan gawai (ilustrasi). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun regulasi khusus pembatasan akses pelajar terhadap konten yang dinilai berbahaya di media sosial.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Seorang siswi mengoperasikan gawai (ilustrasi). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun regulasi khusus pembatasan akses pelajar terhadap konten yang dinilai berbahaya di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun regulasi khusus pembatasan akses pelajar terhadap konten yang dinilai berbahaya di media sosial. Menurut Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim, insiden ledakan di SMA Negeri 72 menjadi momentum penting bagi Jakarta untuk lebih serius melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.

“Segera setelah kejadian, Gubernur (Pramono Anung) menggelar rapat koordinasi intensif bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), dan berbagai pihak terkait untuk mengkaji risiko konten berbahaya bagi pelajar,” ujar Chico melalui pesan singkat, Senin (24/11/2025).

Baca Juga

Untuk itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat ini menyusun regulasi khusus pembatasan akses pelajar terhadap konten berbahaya di media sosial dengan penguatan pengawasan sekolah dan program literasi digital bagi siswa, guru, serta orang tua. Menurut Chico, proses tersebut kini sudah memasuki tahap akhir.

Tak hanya itu, dia mengungkapkan DPRD DKI Jakarta melalui Komisi E juga mendukung penuh dan mendorong agar kebijakan tersebut segera diterbitkan untuk melindungi kesehatan mental anak-anak sekolah. Selain itu, Pemprov DKI juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memperkuat verifikasi usia dan filter konten berbahaya yang di antaranya mencakup kekerasan, radikalisme, dan hoaks pada sejumlah platform yakni TikTok, YouTube, dan Instagram.

“Peluncuran (kebijakan itu) bertahap mulai Januari 2026, dengan proyek percontohan di beberapa wilayah prioritas, termasuk Jakarta Utara,” kata Chico. 

Rencana ini mendapat dukungan penuh dari KPAI, yang melihat kebijakan ini sebagai langkah proaktif yang sangat krusial dalam perlindungan anak di era digital. “Faktanya memang paparan media sosial dan konten-konten berbahaya di ruang digital sudah sangat membahayakan anak-anak. Anak yang terpapar konten negatif di media sosial, tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga orang lain,” kata Komisioner KPAI bidang Anak Korban Pornografi dan Kejahatan Siber, Kawiyan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement