Selasa 25 Nov 2025 10:21 WIB

Selain ChatGPT, Ini Daftar Platform yang Juga Terancam Diblokir Komdigi

Komdigi memberikan kesempatan kepada seluruh PSE menyelesaikan proses pendaftaran.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Sebanyak 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat terancam diblokir belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE. (ilustrasi).
Foto: Dok. Freepik
Sebanyak 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat terancam diblokir belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang diketahui beroperasi dan menargetkan pengguna Indonesia, namun belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE. Ke-25 penyelenggara sistem elektronik yang dimaksud salah satunya adalah ChatGPT.

"Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (24/11/2025).

Baca Juga

Komdigi menegaskan kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.

Pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak regulasi ini diterbitkan, namun proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tetap abai. "Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku," kata Alexander.

Menurut dia, Komdigi juga memberikan kesempatan kepada seluruh PSE yang menerima notifikasi untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan ekosistem digital Indonesia yang aman, tertib, dan akuntabel. Sejak regulasi ini diundangkan, Komdigi telah mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi masif, namun penegakan tetap dilakukan secara bertahap terhadap entitas yang tidak patuh.

"Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi selurh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat," ujar Alexander.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement