REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi atau band tribute yang tampil dengan membawakan lagu-lagu dari artis lain adalah fenomena yang umum di dunia hiburan. Namun, apakah mereka memiliki izin dan tahu bagaimana aturan hak cipta yang berlaku?
Pengamat musik dan hiburan, Buddy Ace, menjelaskan tentang standar dan etika yang berkaitan dengan penyanyi tribute. Menurut Buddy, ketika seorang musisi tribute membawakan lagu dari artis lain berlaku undang-undang yang disebut performing rights atau hak menyanyikan lagu orang lain.
Ini adalah bagian dari hak ekonomi terkait dari sebuah karya cipta. Di Indonesia, lembaga manajemen kolektif seperti Karya Cipta Indonesia (KCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan yang terbaru LMKN bertanggung jawab atas pengumpulan royalti dari performing rights. Hal ini terutama berlaku di tempat-tempat umum seperti hotel, restoran, dan karaoke yang mendengarkan oleh banyak orang.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga terbaru yang bergerak efektif sejak Mei 2023 dalam mengumpulkan royalti performing rights. Ini menunjukkan bahwa sistem pengumpulan royalti semakin efisien di Indonesia.
“Jadi menyanyikan lagu orang lain itu ada hak ini, hak performing rights-nya, tetapi selama ini yang di-collect atau yang dimintai royalti performing rights itu adalah mereka yang menyanyikan lagu yang sifatnya komersial,” kata Buddy kepada Republika.co.id, beberapa waktu lalu.
Pembayaran royalti hanya berlaku jika...lanjutkan membaca>>