Rabu 26 Jul 2023 16:50 WIB

Terganjal Legalitas di Indonesia, Banyak Pasien ke Luar Negeri untuk Dapatkan Donor Ginjal

Sebanyak 122 orang telah menjadi korban sindikat internasional perdagangan ginjal.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Reiny Dwinanda
Jual Ginjal (ilustrasi). Indonesia melarang jual-beli ginjal untuk donor.
Foto: Foto : Mardiah
Jual Ginjal (ilustrasi). Indonesia melarang jual-beli ginjal untuk donor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Perhimpunan Transplantasi Indonesia (InaTS) dr Maruhum Bonar Hasiholan Marbun, SpPD, KGH, mengungkapkan faktor legalitas menjadi alasan masih banyaknya pasien memilih melakukan transplantasi ginjal ke luar negeri. Menurut regulasi di dalam negeri, tidak semua rumah sakit bisa melakukan transplantasi ginjal dan ada larangan transaksi jual-beli ginjal.

"Sebenarnya hambatannya adalah legalitasnya, makanya karena tidak legal oleh rumah sakit, mereka pergi ke luar negeri," kata Bonar dalam konferensi pers virtual, disimak di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga

Menurut dr Bonar, aturan ketat dibuat guna menghindari beberapa hal, seperti adanya imbalan uang. Dalam hal ini, yang bertanggung jawab untuk mengurus adalah dari tim advokasi.

"Karena kami tidak mau ada unsur, misalnya, donor datang ke tempat kita, belum kenal sama resipien, tiba-tiba mau donorkan. Pasti dia akan minta imbalan. Jadi, unsur-unsur itu yang kita hindari dan kami pasti tolak. Itu tugas tim advokasi," ujarnya.

Sementara itu, di luar negeri, aturannya kemungkinan lebih bebas. Namun, negara yang melakukan transaksi jual-beli ginjal akan mendapatkan sanksi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan mendapat hambatan lain, misalnya, dari sisi akademik, kalau mau presentasi internasional akan dilarang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement