REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagi sebagian orang, keberadaan tahi lalt di wajah dianggap "menganggu" estetika. Ada di antara mereka yang akhirnya memutuskan untuk menghilangkan operasi pengangkatan tahi lalat.
Bagaimana sebenarnya hukum menghilangkan tahi lalat dalam Islam? Dilansir laman Aliftaa Jo, Kamis (22/6/2023), menghilangkan tahi lalat ini dipertanyakan oleh seorang Muslimah. "Saya memiliki tahi lalat yang sangat besar di leher saya dan itu mengganggu suami saya. Apa hukum operasi plastik untuk menghilangkannya? Perlu diketahui bahwa saya memakai jilbab," ujar wanita tersebut.
Situs web General Iftaa Departement in Jordan tersebut menjawab, para ulama menyatakan tentang tahi lalat:
1. Jika dengan menghapusnya justru mengancam kehidupan, maka itu tidak boleh dihapus.
2. Jika menyimpannya mengancam kehidupan, maka itu harus disingkirkan untuk menangkal bahaya ini.
3. Jika tidak ada salahnya menghilangkan atau menyimpannya, tetapi orang yang memilikinya ingin menghilangkan kelainan ini atau untuk mempercantik diri, maka hal ini diperbolehkan juga.
Ulama Al-Shirbini mengatakan, "Jika menghilangkannya mengancam kehidupan, maka itu tidak boleh dihilangkan, karena Allah SWT berfirman: "Dan belanjakan hartamu di jalan Allah, dan jangan jadikan milikmu sendiri. Tangan berkontribusi pada kehancuran (Anda), tapi berbuat baik, karena Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Al-Baqarah,195).
"Seharusnya, tidak dihilangkan jika tidak mengancam jiwa. Namun, diperbolehkan untuk menghapusnya untuk menghilangkan cacat dan untuk tujuan kecantikan”. (Moghni Al-Mohtaaj, vol.4/pp.200). Dan Allah Yang Maha Mengetahui Yang Terbaik.