Selasa 16 May 2023 02:02 WIB

Beli Tiket Coldplay dari Hasil Ngutang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Masalah utang piutang diatur sangat ketat dalam Islam.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Poster pengumuman konser Coldplay di Jakarta, Indonesia, pada 15 November 2023. Tiket konser Coldplay dijual mulai 17 Mei 2023. Harga tiket Coldplay yang tidak murah membuka kemungkinan calon penonton berutang untuk membeli tiket konser Coldplay.
Foto: Instagram/@pkentertainment.id
Poster pengumuman konser Coldplay di Jakarta, Indonesia, pada 15 November 2023. Tiket konser Coldplay dijual mulai 17 Mei 2023. Harga tiket Coldplay yang tidak murah membuka kemungkinan calon penonton berutang untuk membeli tiket konser Coldplay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Antusiasme masyarakat untuk menonton konser Coldplay di Jakarta pada 15 November 2023 sangat tinggi. Bahkan, ada banyak penggemar yang berencana meminjam uang demi bisa menonton konser band asal Inggris tersebut. Lantas bagaimana hukum meminjam uang demi menonton konser menurut syariat Islam?

Pengamat ekonomi syariah sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Irfan Syauqi Beik, mengatakan bahwa masalah utang piutang, diatur sangat ketat dalam Islam. Karenanya, jika tidak untuk kebutuhan yang mendesak, maka Islam tidak menganjurkan seseorang untuk berutang.

Baca Juga

“Sebaiknya sesuai kemampuan saja. Kalau tidak memiliki dana, jangan memaksakan diri. Karena kalau sampai berutang dan tidak bisa membayarnya, ancamannya sangat mengerikan, bahkan dia tidak bisa mencium aroma surga,” kata Irfan Syauqi saat dihubungi Republika.co.id, Senin (15/5/2023).

Menurut Irfan, pada dasarnya, berutang untuk hal apa saja selama tidak haram dan tidak melanggar aturan Islam, hukumnya boleh. Namun demikian, jika seseorang sudah menjadikan utang sebagai kebiasaan dalam hidup itu tidak bisa dibenarkan.

“Mentalitas senang jadi tukang utang ini yang jangan sampai terjadi. Jangan jadikan utang sebagai kebiasaan,” kata dia.

Dia mengajak umat Islam untuk lebih bijak dalam berutang. Adapun contoh kebutuhan yang dibolehkan berutang menurut Islam antara lain berutang untuk memenuhi kebutuhan dasar yang jika tidak terpenuhi maka akan mengancam nyawa; berutang untuk keperluan produktif seperti modal kerja; serta berutang untuk membantu menciptakan suasana damai dan membantu menyelesaikan konflik.

“Berutang untuk kepentingan umum juga dibolehkan,” ujar Irfan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement