REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Singapura membuat aturan baru untuk semua kedai kopi yang disewa dari Dewan Perumahan dan Pembangunan (HDB). Pada 2026, gerai-gerai tersebut harus menawarkan pilihan menu murah kepada pengunjung dan harus ada setidaknya satu menu halal.
Menteri Senior Negara untuk Pembangunan Nasional Singapura, Sim Ann, menyampaikan hal tersebut pada Kamis (2/3/2023) waktu setempat. Sim berbicara di parlemen selama debat Komite Pasokan Kementerian Pembangunan Nasional (MND).
Persyaratan makanan hemat telah diberlakukan sejak 2018 untuk kedai kopi baru HDB, dan akan diperluas ke semua kedai kopi HDB. Mulai Mei 2023, semua kedai kopi sewaan harus menyediakan empat menu makanan murah dan dua menu minuman murah sebagai syarat memperbarui masa sewa tiga tahunan.
"Ini akan membuat ketersediaan pilihan makanan yang lebih murah di kedai kopi lebih terjamin dan tersebar luas," kata Ann, dikutip dari laman Channel News Asia, Selasa (7/3/2023).
Menu makanan hemat yang dimaksud harus berupa pilihan makanan lengkap, bukan lauk pauk atau makanan ringan. Selain itu, dua dari makanan terjangkau itu harus berbahan dasar beras, dan setidaknya satu menu yang disediakan harus halal.