Ahad 26 Feb 2023 15:08 WIB

Pantau Risiko Hipertensi, Seberapa Sering Perlu Ukur Tekanan Darah?

Masyarakat perlu mengukur tekanan darah secara rutin.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Reiny Dwinanda
Penderita hipertensi mengukur tekanan darahnya (ilustrasi). Pemeriksaan tekanan darah bisa dilakukan di rumah atau di pelayanan kesehatan.
Foto: www.freepik.com.
Penderita hipertensi mengukur tekanan darahnya (ilustrasi). Pemeriksaan tekanan darah bisa dilakukan di rumah atau di pelayanan kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu masalah kesehatan utama di Indonesia adalah hipertensi. Dalam satu dekade terakhir, jumlah pengidap hipertensi di Indonesia tidak berkurang.

Survei nasional pada 2018 di Indonesia menunjukkan prevalensi hipertensi adalah 34,1 persen. Jumlah tersebut tidak berbeda dengan hasil survei pada tahun 2007 dengan 31,7 persen.

Baca Juga

Dokter spesialis jantung sekaligus Ketua Indonesian Society of Hypertension (InaSH) Erwinanto mengatakan, tidak berubahnya jumlah pengidap hipertensi bukan menjadi masalah di Indonesia saja melainkan masalah global. Ini juga terjadi di negara lain, seperti Amerika Serikat (AS).

"Tingginya jumlah pengidap hipertensi menjadi beban berupa tingginya angka kesakitan dan kematian penyakit jantung, strok, dan gagal ginjal kronik," kata Erwinanto dalam acara 17th Scientific Meeting InaSH 2023 di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Hipertensi bertanggung jawab terhadap sebagian beban biaya yang tinggi untuk penyakit jantung-pembuluh darah, strok, dan gagal ginjal di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengukur tekanan darah secara rutin.

Pemeriksaan tekanan darah bisa dilakukan di rumah atau di pelayanan kesehatan. Dokter Erwinanto menganjurkan untuk mengulangi pemeriksaan tekanan darah setidaknya setiap tahun jika tekanan darah terukur 130-139/85-89 mmHg (tekanan darah normal tinggi) dan lebih sering andaikan terukur 140/90 mmHg atau lebih (hipertensi).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement