Selasa 07 Feb 2023 17:08 WIB

IDAI Imbau Dokter tak Resepkan Obat Sirup Praxion Sampai Ada Hasil Investigasi

IDAI terus berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga berwenang terkait Praxion.

Praxion buatan Pharos Indonesia. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau seluruh dokter anak tidak meresepkan obat sirop penurun demam Praxion. (ilustrasi)
Foto: Dok Pharos Indonesia
Praxion buatan Pharos Indonesia. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau seluruh dokter anak tidak meresepkan obat sirop penurun demam Praxion. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau seluruh dokter anak tidak meresepkan obat sirup penurun demam Praxion. Imbauan ini berlaku sementara waktu, sampai ada hasil investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

"IDAI terus berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga berwenang, terkait pengusutan kasus," kata Ketua IDAI dr Piprim Basarah melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga

IDAI mengimbau masyarakat agar tetap menunggu hasil investigasi lengkap, sambil mengamati apabila anak-anaknya ada mengalami penurunan jumlah urine. Apabila anak mengalami demam ringan, bisa ditangani terlebih dahulu dengan kompres dan menggunakan baju tipis.

Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, proses investigasi bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) fokus pada uji produk obat dan sampel obat yang dikonsumsi pasien. "Pengujian sampel dari sisa obat maupun dari produksi dan rantai distribusi masih terus berlangsung sampai hari ini. Kita tunggu hasilnya," kata dia.

Selain itu, kata Nadia, BPOM telah menginstruksikan penarikan secara mandiri produk obat Praxion dari seluruh pasaran di Indonesia oleh produsen. Sambil menunggu proses investigasi selesai, Kemenkes menganjurkan fasyankes untuk memberikan obat racikan puyer kepada pasien yang membutuhkan sebagai pengganti obat sirup.

"Kami sudah imbau apotek untuk tidak memberikan dulu obat sirup yang dibeli secara mandiri oleh konsumen sebelum ada keterangan resmi dari BPOM," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement