Dokter nantinya akan memeriksa kualitas sperma dan sel telur dan memberikan rekomendasi lebih lanjut, misalnya dengan pemberian suplemen atau obat yang memicu kualitas sperma milik suami menjadi jauh lebih berkualitas atau pemantauan riwayat tumor pada sang istri. Penentuan waktu untuk memulai program bayi tabung juga dapat dikonsultasikan.
Dr Hadi mengingatkan program bayi tabung di Indonesia hingga kini, masih hanya diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang sudah resmi secara hukum. Sesuai dengan ketentuan perundangan, perempuan ataupun laki-laki tidak diperbolehkan menjadi pendonor bibit untuk ditanamkan pada orang lain.
"Harus pasangan suami istri yang sah, jadi di Indonesia ini kita tidak diperbolehkan untuk donor sperma atau donor sel telur. Itu tidak boleh," kata dia.