REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi dan produser rekaman Kanye West bakal menghadapi gugatan 250 juta dolar AS (sekitar Rp 3,8 triliun) yang dilayangkan kekasih mendiang George Floyd, Roxie Washington. Washington yang merupakan ibu dari Gianna Floyd (tujuh tahun) itu berencana untuk mengambil tindakan hukum terhadap West karena pelecehan, penyelewengan, pencemaran nama baik, dan penderitaan emosional yang dialaminya.
Gugatan itu diajukan untuk menindaklanjuti tuduhan West terhadap Floyd yang disebutnya meninggal akibat penggunaan fentanil, bukan akibat kekejaman polisi. Perwakilan hukum keluarga Floyd dari Witherspoon Law Group dan Dixon & Dixon Law mengatakan keluarga telah mengeluarkan surat tuntutan kepada West karena membuat pernyataan palsu tentang kematian Floyd demi mempromosikan mereknya serta meningkatkan nilai pemasaran dan pendapatan untuk dirinya sendiri, mitra bisnisnya, dan rekanannya.
Menurut TMZ, surat tuntutan itu sebagian berbunyi, "Penyebab kematian Floyd dibuktikan dengan baik melalui bukti yang diajukan di pengadilan selama persidangan pidana dan perdata yang merupakan hasil dari kematian terlalu dini dan penyebab mengerikan. Namun demikian, Anda membuat pernyataan yang tidak akurat dan tidak berdasar, yang menyebabkan kerusakan pada harta milik Tuan Floyd dan keluarganya."
Keluarga Floyd mengatakan pernyataan rapper "Stronger" itu salah dan berbahaya, serta membuat putri mendiang, Gianna kembali mengalami trauma oleh komentar itu. West disebut menciptakan lingkungan yang tidak aman dan tidak sehat keluarga Floyd.