REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pejabat di Korea Selatan (Korsel) mengumumkan akan mempertimbangkan untuk melakukan survei publik terkait wajib militer grup musik K-pop BTS. Survei akan menentukan apakah para personel BTS tetap mengikuti wajib militer atau dibebaskan dari keharusan itu.
Sebelum ini, Menteri Pertahanan Korsel Lee Jong-sup, mengatakan telah menginstruksikan para pejabat untuk melakukan survei secepat mungkin. Dia menjelaskan pula bahwa hasil survei tidak akan menjadi satu-satunya faktor penentu mengenai keputusan wajib militer BTS.
Pertimbangan lain termasuk dampak ekonomi yang diberikan BTS terhadap Korsel beserta pentingnya dinas militer dan kepentingan nasional secara keseluruhan. Akibat pernyataannya itu, Lee Jong-sup sempat menerima reaksi keras dari berbagai pihak.
Kini, kementerian mengklarifikasi dalam sebuah pernyataan bahwa Lee tidak memerintahkan survei segera diluncurkan. Dia hanya meminta sejumlah pejabat untuk menilai apakah survei semacam itu diperlukan.
Pernyataan baru juga mengklaim para pejabat diminta untuk melihat logistik di balik pelaksanaan survei semacam itu. Misalnya, lembaga mana yang akan bertanggung jawab, berapa lama waktu yang dibutuhkan, dan siapa saja yang akan disurvei.
Jika nantinya berlangsung, survei akan dilakukan oleh pihak ketiga untuk memastikan keadilan dan mendapat hasil yang benar-benar objektif. Kementerian mengatakan hasil survei hanya akan menjadi salah satu dari banyak faktor yang menentukan status wajib militer anggota BTS.
Di Korsel, undang-undang mengamanatkan semua pria harus menjalani wajib militer selama 18-21 bulan. Sistem itu diberlakukan untuk menghadapi ancaman dari Korea Utara.
Wajib militer (wamil) diberlakukan bagi pria sehat berusia 18 sampai 28 tahun, tetapi bisa ditunda hingga usia 30 tahun. Personel tertua BTS, Jin, akan berusia 30 tahun pada Desember 2022, sehingga banyak orang bertanya-tanya apakah dia akan rehat bermusik dari BTS untuk wamil.