Selasa 12 Jul 2022 12:20 WIB

Perusahaan Asuransi Tolak Bayarin Kewajiban Ganti Rugi Amber Heard untuk Johnny Depp

Perusahaan asuransi menganggap Amber Heard melakukan kesalahan yang disengaja.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Reiny Dwinanda
Aktris Amber Heard menghadiri persidangan pencemaran nama baik yang diajukan mantan suaminya,  aktor Johnny Depp, di Fairfax County Circuit Courthouse di Fairfax, Virginia, AS, 16 Mei 2022. Heard tampaknya tak bisa memanfaatkan polis asuransinya untuk menutupi kewajiban ganti rugi yang harus dibayarkannya dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Johnny Depp.
Foto:

Belum lama ini, Amber mengakui bahwa dia bisa mengerti mengapa orang mungkin memecat dia dan mantan suaminya dari Hollywood terkait persidangan yang berlarut-larut. Namun, dia mengatakan bahwa ada hal besar yang harus diungkapkan lebih dari sekadar masalah pernikahan dalam pengadilan itu.

"Saya tidak akan menyalahkan rata-rata orang untuk melihat ini dan bagaimana ini telah diliput dan berpikir bahwa ini adalah anak nakal Hollywood yang paling buruk," kata Amber, dilansir Ace Showbiz, Selasa (12/7/2022).

Heard yang mendapat ganti rugi hukum dua juta dolar AS (sekitar Rp 30 miliar) juga mengatakan dia terkejut dengan sarkasme yang ditujukan padanya di media sosial. Bintang berusia 36 tahun itu menganggap beberapa penggemar Depp bergabung dengan pelaku sarkasme tersebut.

"Setiap hari saya melewati tiga, empat, kadang-kadang enam blok kota yang dipenuhi orang-orang yang memegang papan bertuliskan 'Bakar penyihir' dan 'Matilah Amber'," ujar Amber.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement