Selain itu, faktor lainnya adalah anak kurang memiliki informasi tentang kesehatan dan isu reproduksi serta kurangnya informasi dan kesadaran terkait dampak kesehatan maupun psikologis dari perkawinan usia dini. Sementara Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian PPPA Rohika Kurniadi Sari mengajak semua pihak untuk memutus mata rantai perkawinan usia anak.
"Isu ini memang kita harus putus mata rantainya bersama-sama," kata Rohika.
Menurut Rohika, pernikahan tidak seharusnya terjadi karena sebuah romantisme saja. Ia mengingatkan pengetahuan dan kompetensi yang cukup untuk membangun sebuah keluarga juga dibutuhkan.
"Sekali lagi, menikah itu tidak hanya sebuah romantisme belaka, tapi juga (harus) punya pengetahuan atau kompetensi yang tentu saja harus dibangun di dalam keluarga," katanya.