Dr Anky menyarankan perawat dan pihak keluarga pasien mengisi semacam formulir terjadwal termasuk jam pemberian obat pada pasien dan mengevaluasinya setiap hari. Kemudian, saat nanti diputuskan untuk menghentikan obat, maka sebaiknya dilakukan bertahap demi menghindari munculnya gejala penarikan yang ditandai serangkaian gejala fisik dan psikologis atau withdrawal.
"Kalau mau menghentikan, jangan dihentikan tiba tiba. Ini akan menyebabkan withdrawal. Hentikanlah bertahap sepertiganya atau 50 persen. Kalau sudah cocok baru kita ganti konversi ke MST (morphine oral immediate)," kata Anky.
Mengenai kehalalan morfin, Anky mengatakan, pihaknya sempat bertemu dengan pihak dari Majelis Ulama Indonesia. Hasilnya, ada kesepakatan morfin yang berasal dari tanaman dan digunakan sebagai obat termasuk halal.
"Kami dari tim nyeri di RS Dharmais sempat bertemu sama MUI, kalau morfin asalnya dari tanaman dan sebagai obat, halal," kata Dr Anky.