Jumat 28 Jan 2022 10:43 WIB

Gigi Tiba-Tiba Patah? Tenang, tak Selalu Harus Dicabut Kok!

Gigi patah, kondisi seperti apa yang mengharuskannya untuk dicabut?

Pemeriksaan kesehatan gigi. Gigi patah dan berlubang belum tentu harus dicabut.
Foto: Republika/ Wihdan
Pemeriksaan kesehatan gigi. Gigi patah dan berlubang belum tentu harus dicabut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gigi Anda tiba-tiba patah? Jangan takut untuk ke dokter gigi ya! Belum tentu akan dicabut kok.

"Tidak semua kasus kerusakan gigi harus diatasi dengan pencabutan gigi," jelas drg Iffi Aprillia Soedjono SpKG dalam siaran pers Rumah Sakit Universitas Indonesia, dikutip Jumat (28/1/2022).

Baca Juga

Menurut drg Iffi, gigi berlubang atau tidak rata juga tak harus diatasi dengan pencabutan gigi. Apabila gigi masih dapat dipertahankan, maka dokter akan merekomendasikan untuk dilakukan perawatan terlebih dahulu.

Lalu, kapan pencabutan gigi tak lagi bisa dihindari? Drg Iffi menjelaskan, ada beberapa hal yang bisa dijadikan indikasi pencabutan gigi.

"Kalau mahkota gigi sudah tidak bisa diperbaiki, akar gigi patah, dan apabila dilakukan perawatan maka hasilnya tidak maksimal, maka gigi harus dicabut," jelas dokter gigi spesialis konservasi gigi di RSUI itu.

Demikian juga dengan alasan ortodonti atau gigi bungsu yang tumbuh miring. Pertanyaan berikutnya, kapan harus dicabut? Bolehkah nanti-nanti saja?

"Dalam mencabut gigi, tidak boleh terlalu cepat juga tidak boleh terlalu lama menunggu gigi awal goyah," ujar drg Iffi.

Menurut Iffi, apabila gigi terlalu cepat dicabut, maka gigi memiliki tendensi bergeser yang cepat. Saat gigi dicabut sebelum waktunya, maka bagian gigi yang berlubang akan menyebabkan gigi lain bergeser untuk mengisi bagian tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement