Selasa 28 Sep 2021 15:32 WIB

Kasus Sex Trafficking-Pemerasan: R Kelly Divonis Bersalah

Selain terlibat kasus sex trafficking, R Kelly juga terjerat kasus pemerasan.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Reiny Dwinanda
Penyanyi R Kelly terlibat dalam 14 kasus eksploitasi seksual terhadap anak dan satu tuduhan pemerasan.
Foto:

Para korban juga mengaku bahwa mereka diperintah untuk menandatangani formulir kerahasiaan. Mereka mengaku menjadi sasaran ancaman dan hukuman seperti pukulan keras jika melanggar aturan.

Tuduhan lain yang meresahkan, antara lain Kelly menodongkan pistol sembari mencaci maki salah satu korbannya untuk memaksanya memberi seks oral di studio musik Los Angeles. Kelly juga dituduh menularkan penyakit herpes kepada beberapa terduga korban tanpa mengungkapkan bahwa dia mengidap penyakit menular seksual.

Di samping itu, Kelly juga dituduh merekam video yang mempermalukan salah satu korban. Video itu menunjukkan Kelly mengolesi kotoran di wajah korban sebagai hukuman karena melanggar aturan.

Kelly akan divonis pada Rabu, 4 Mei 2022. Dia akan menghadapi hukuman wajib minimal 10 tahun penjara, bahkan bisa menerima hukuman seumur hidup.

Sejak terlibat belasan kasus tersebut, sejumlah artis menarik diri dari Kelly. Lady Gaga menjadi penyanyi pertama yang sengaja meluncurkan ulang album demi menghapus jejak kolaborasi musiknya dengan Kelly.

Keduanya pernah berkolaborasi pada 2013. Gaga merilis ulang album Artpop versi vinyl dan CD tanpa menyertakan lagu "Do What U Want" yang merupakan duetnya bersama Kelly setelah film dokumenter Surviving R Kelly tayang.

Langkah serupa lebih dulu dilakukan oleh Chance the Rapper. Belum lama ini, dia menarik lagu "Somewhere in Paradise" yang merupakan hasil kerja samanya dengan Kelly, dari platform streaming.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement