REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi R&B R Kelly akan dijatuhi hukuman hari ini dalam kasus pelecehan seksual di New York, AS. Dikutip dari Reuters pada Rabu (29/6/2022), dia dituduh mengeksploitasi ketenaran dan kekayaannya selama beberapa dekade untuk memikat wanita dan gadis di bawah umur untuk berhubungan seks.
Pada September 2021 lalu, Kelly telah divonis bersalah atas sembilan dakwaan dalam persidangan kasus pemerasan dan perdagangan manusia untuk eksploitasi seksual (sex trafficking) di pengadilan federal Brooklyn, menyusul persidangan yang memperkuat tuduhan yang telah menghantui pelantun "I Believe I Can Fly" sejak awal 2000-an. Penyanyi bernama asli Robert Sylvester Kelly itu menjadi salah satu orang yang dihukum karena pelecehan seksual di tengah berlangsungnya gerakan #MeToo.
Jaksa juga menuduh pria 55 tahun itu mengoperasikan apa yang disebut sebagai perusahaan kriminal. Hal itu karena kelompok manajer dan ajudan akan membantunya bertemu gadis-gadis dan kemudian melakukan eksploitasi. Kelly disebut memanfaatkan popularitasnya kala otu.
"Kelly menggunakan ketenaran, uang, dan popularitasnya untuk secara sistematis memangsa anak-anak dan wanita muda demi kepuasan seksualnya sendiri," tulis jaksa, seperti dilansir Fox News, Jumat (10/6/202).