Kamis 18 Mar 2021 21:05 WIB

Kekebalan Individu Setelah Vaksinasi Covid-19 Belum Teruji

Muncul wacana menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

Belum ada studi mengenai kekebalan individu terhadap mereka yang telah menjalani vaksinasi Covid-19. (ilustrasi).
Foto: EPA-EFE/Bagus Indahono
Belum ada studi mengenai kekebalan individu terhadap mereka yang telah menjalani vaksinasi Covid-19. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengungkapkan belum ada studi mengenai kekebalan individu terhadap mereka yang telah menjalani vaksinasi Covid-19. Untuk itu, menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan orang akan berisiko.

"Pada prinsipnya masih harus dilakukan studi tentang efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu pada mereka yang telah divaksinasi," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual di Graha BNPB Jakarta, Kamis (18/3).

Rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sempat menyinggung wacana membuat sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan sehingga mereka yang sudah divaksinasi mungkin tidak perlu menunjukkan bukti negatif tes Covid-19 setiap akan bepergian. "Sampai saat ini hal tersebut masih merupakan wacana," ujar Wiku.

Bukti vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan sebetulnya juga sudah dipertimbangkan banyak negara seperti China, Jepang, Inggris, dan Uni Eropa. Beberapa negara dilaporkan sudah mulai mencoba memberikan sertifikat vaksinasi atau paspor vaksin untuk mempermudah perjalanan.

"Apabila sertifikasi dikeluarkan tanpa adanya studi yang membuktikan bahwa kekebalan individu telah tercipta maka pemegang sertifikat tersebut berpotensi untuk tertular atau menularkan virus Covid-19 selama melakukan perjalanan," kata Wiku.

Sejauh ini, untuk perjalanan menggunakan transportasi umum diharuskan membuktikan hasil tes antigen atau usap (swab) PCR negatif Covid-19. Khusus untuk perjalanan kereta api dapat menggunakan hasil tes Genose.

Baca juga : Pria Diduga Polisi yang Hilang Sejak Tsunami Aceh Dites DNA

Menkes Budi Gunadi mengatakan, kekebalan optimal antibodi setelah vaksinasi membutuhkan 28 hari setelah penyuntikan kedua. Seseorang yang telah divaksinasi masih dapat terkena Covid-19. Imunitas karena vaksinasi membantu orang itu sehingga tidak terlalu parah bila terpapar. Namun konsekuensinya juga masih dapat menularkan orang lain.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 per Kamis (18/3), vaksinasi dosis pertama baru dilakukan pada 44.848.752 orang, sementara dosis kedua atau sudah menjalani vaksinasi lengkap baru diberikan pada 1.948.531 juta orang. Jumlah tersebut masih jauh dari target sasaran vaksinasi 181,5 juta orang untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) atas Covid-19.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement