Mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi di ruang publik. Dengan begitu, terdapat aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.
"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi," ujarnya.
Maidina mengingatkan tim penyidik sepatutnya memahami jika Gisel dan MYD tak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang seharusnya dilindungi.
"Polisi harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," imbuhnya.