REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperketat pedoman Covid-19 terkait pemakaian masker, Rabu (2/12). Menurut WHO, masyarakat yang tinggal di daerah dengan kasus Covid-19 belum terkendali harus selalu menggunakan masker di toko, tempat kerja, dan sekolah yang minim ventilasi.
Jika tidak dapat menjaga jarak fisik setidaknya satu meter, orang-orang yang berada di dalam ruangan juga harus menggunakan masker, bahkan jika ventilasi ruangannya baik sekalipun. Rekomendasi ini juga berlaku untuk anak-anak dan siswa berusia di atas 12 tahun.
Mereka juga harus menggunakan masker di luar ruangan jika jaga jarak fisik tidak dapat diterapkan, menurut WHO. Juru bicara WHO, Margaret Harris, mengatakan bahwa rekomendasi tersebut salah satu perubahan terbesar dalam pedoman penggunaan masker sekaligus imbauan terkini sejak Juni.
"Jika di dalam ruangan, kecuali ventilasi dianggap memadai, WHO mengimbau agar masyarakat umum harus menggunakan masker non-medis, terlepas apakah jarak fisik setidaknya satu meter dapat diterapkan," kata WHO.
Badan PBB itu juga mengimbau "penggunaan masker universal" di semua fasilitas perawatan kesehatan, termasuk di area umum seperti kafe dan ruangan staf. Petugas kesehatan dapat menggunakan masker N95 jika tersedia saat merawat pasien Covid-19, akan tetapi satu-satunya perlindungan yang terbukti adalah ketika mereka menjalankan prosedur yang menghasilkan aerosol, menurut WHO.