REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang tindak pidana penyalahguna narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) atas terdakwa Dwi Sasono kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU), Senin (7/9). Dalam sidang yang berlangsung secara telekonferensi tersebut JPU menghadirkan dua saksi pemeriksa dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami hadirkan dua saksi dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang memeriksa terdakwa," kata JPU, Donny M Sany.
Kedua saksi dihadirkan ke persidangan, yakni penyidik Rama dan Andi dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan dimintai sejumlah keterangan oleh Majelis Hakim, JPU dan juga kuasa hukum terdakwa. Dalam persidangan Majelis Hakim yakni Hakim Ketua Suharno menanyakan perihal alasan terdakwa berada di persidangan dan bagaimana kronologi penangkapan dilakukan.
Di hadapan majelis hakim kedua saksi memberikan keterangan bahwa telah menangkap Dwi Sasono atas tindak pidana penyalahunaan narkotika jenis ganja pada tanggal 26 Mei 2020 di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti seberat 15,6 gram (bruto) ganja yang dibeli satu hari sebelumnya dengan harga Rp600 ribu.
Pemeriksaan saksi yang dilakukan terpisah, namun saksi kompak menyebutkan Dwi Sasono koperatif saat dilakukan penangkapan. JPU Donny M Sany menanyakan maksud koperatif yang disampaikan oleh salah satu saksi.
"Kooperatifnya dia menunjukkan barang buktinya kepada penyidik," ujar saksi Rama.
Sementara itu dari pihak kuasa hukum terdakwa menanyakan pengembangan kasus terhadap tersangka pemasok ganja kepada Dwi Sasono. Saksi Andi menjelaskan, perkara tersebut masih ditangani pihaknya dan penyelidikan masih berkembang, tersangka berinisial C sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).
Usai meminta keterangan saksi, hakim menanyakan kepada Dwi Sasono yang mengikuti persidangan dari RSKO Cibubur apakah dapat mendengar dengan jelas dan menyangkal pernyataan saksi. Dwi Sasono menyatakan, mendengar dengan jelas keterangan saksi dan membenarkan penyataan yang disampaikan oleh saksi di persidangan.
"Betul yang mulia saya tidak menyangkal," ujar Dwi Sasono.
Usai pemeriksaan saksi, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi meringankan dari kuasa hukum terdakwa. Pihak kuasa hukum meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi, sehingga sidang ditunda dan dilanjutkan Senin (14/9) depan dengan agenda keterangan saksi meringankan dari terdakwa.
Sebelumnya, Dwi Sasono didakwa dengan dua pasal alternatif oleh JPU yakni Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika atau kedua didakwa dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Narkotika.