REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka atas kasus dugaan penggerebekan di rumah mantan istrinya, Angel Lelga. Vicky sebelumnya dilaporkan Angel atas penyebarluasan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.
"Sudah ditetapkan (tersangka) seminggu yang lalu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/12).
Kasus berawal dari laporan Vicky Prasetyo atas mantan istrinya, Angle Lelga, terkait dugaan perzinahan. Setelah diselidiki petugas kepolisian, laporan tersebut tidak terbukti.
Terkait laporan tersebut, Angle Lelga melaporkan balik mantan suaminya berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE tentang Penyebarluasan Informasi Elektronik yang Bermuatan Pencemaran Nama Baik.
Atas laporan tersebut, Vicky terancam pidana kurungan selama empat tahun. “Tersangka yang bersangkutan tidak ditahan," kata Andi.
Andi menjelaskan, penetapan ini karena tidak terbuktinya tudingan perzinaan yang dilayangkan Vicky terhadap istrinya saat itu, Angel Lelga, yang dilaporkan dan diadukan ke polisi. "Dan akhirnya Angel melaporkan kembali dan kami tetapkan tersangka,” kata Andi.
Adapun bukti yang dipegang petugas kepolisian untuk menetapkan Vicky sebagai tersangka, yakni ada liputan dari infotainment. Rencananya pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap Vicky pekan depan. "Kita akan informasikan pelapor kita punya kewajiban informasi penyidikan," kata Andi.